Pelayanan Langsung

No. SK: 57/KGR/IX/2024

  1. Surat pengantar pencatatan nikah dari desa (model N.1, N.2, N.3, N.4)
  2. Menyetor Foto copy KTP
  3. Menyetor foto copy KK
  4. Menyetor foto copy akta kelahiran
  5. Permohonan Dispensasi Nikah dari KUA setempat

  1. Membuat konsep surat keterangan dispensasi pencatatan nikah
  2. Mengetik konsep surat
  3. Memverifikasi dan menandatangani
  4. Menerima surat yang telah ditandatangani dan menyerahkan ke sub bagian umum dan kepegawaian untuk diregistrasi

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan dan kritikan melalui :

1. Camat Ganra

2. Kasi Kesra

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Langsung"