Pelayanan Pasien Obat Program HIV/AIDS

  1. Pasien tanpa keluhan : - Kartu Klien
  2. Pasien BPJS Dengan Keluhan : Kartu klien,Kartu BPJS, Rujukan Puskemas
  3. Pasien Umum Dengan Keluhan : Kartu klien, Kartu identitas/KTP

  1. Pasien Tanpa Keluhan - Pasien datang membawa Kartu Klien ke loket pendaftaran untuk registrasi RM - Pasien ke Poliklinik VST/CST untuk mendapatkan resep untuk pengambilan obat - Pasien mengambil obat ke apotik rawat jalan - Pasien pulang
  2. Pasien BPJS dengan Keluhan - Pasien datang membawa Kartu Klien, Kartu BPJS dan Rujukan Puskesmas ke loket pendaftaran untuk registrasi dan pembuatan SEP - Pasien ke poliklinik VST/CST dan konsultasi dengan dokter PDP - Pasien mendapatkan resep untuk pengambilan obat - Pasien mengambil obat ke apotik rawat jalan - Pasien pulang
  3. Pasien umum dengan Keluhan - Pasien datang membawa kartu klien dan kartu identitas / KTP keloket pendaftaran utnuk Registrasi - Pasien melakukan pembayaran ke Kasir - Pasien ke Polikinik VST/CST dan konsultasi dengan dokter PDP - Pasien mendapatkan resep untuk pengambilan obat - Pasien mengambil obat ke apotik rawat jalan - Pasien pulang

1. Pasien tanpa keluhan 1 jam

2. Pasien BPJS/UMUM dengan keluhan : 2 jam

Umum : sesuai dengan Praturan Bupati Labuhanbatu Nomor :18 Tahun 2016

Askesda : sesuai dengan Praturan Daerah Labuhanbatu Nomor 6 Tahu n 2017

BPJS Kesehatan : sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Pasien Obat Program HIV/AIDS

Bagian Handling Complain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Obat Program HIV/AIDS"