1 | Berkas Permohonan Izin Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg | |
2 | Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi | 3 menit |
3 | Menganalisa dan memberikan saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas | 5 menit |
4 | Meneliti dan memberikan disposisi ke kepala bidang | 5 menit |
5 | Meneruskan berkas permohonan yang telah di dispossikan oleh kepala dinas ke biadang | 3 menit |
6 | Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan Mendisposisikan ke Kasi | 3 menit |
7 | Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan menunggu jadwal survey dari DPMPTSP. | 1 hari |
8 | Tim Teknis melakukan Survey dan membuat Berita Acara hasil survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis | 1 hari |
9 | Menerbitkan Rekomendasi dan menyerahkan ke kepala bidang untuk di paraf | 15 Menit |
10 | Memeriksa dan memaraf surat rekomendasi | 5 menit |
11 | Meneliti dan menandatangani surat rekomendasi | 5 menit |
12 | Memberikan nomror surat, stempel dinas, dan mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke DPMPTSP | 20 menit |
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin Pangkalan Gas Bersubsidi 3 KG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store