Rekomendasi Izin Pangkalan Gas Bersubsidi 3 KG

  1. Berkas Permohonan Izin Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg
  2. Foto copy KTP

  1. Berkas Permohonan Izin Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg
  2. Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi
  3. Menganalisa dan memberikan saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas
  4. Meneliti dan memberikan disposisi ke kepala bidang
  5. Meneruskan berkas permohonan yang telah di dispossikan oleh kepala dinas ke biadang
  6. Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan Mendisposisikan ke Kasi
  7. Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan menunggu jadwal survey dari DPMPTSP.
  8. Tim Teknis melakukan Survey dan membuat Berita Acara hasil survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis
  9. Menerbitkan Rekomendasi dan menyerahkan ke kepala bidang untuk di paraf
  10. Memeriksa dan memaraf surat rekomendasi
  11. Meneliti dan menandatangani surat rekomendasi
  12. Memberikan nomror surat, stempel dinas, dan mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke DPMPTSP

1 Berkas Permohonan  Izin Usaha Pangkalan Gas LPG 3 Kg  
2 Menerima Berkas Permohonan, Mengagendakan, dan Memberikan lembaran Disposisi  3 menit
3 Menganalisa dan memberikan saran pada Lembaran Disposisi ke Kepala Dinas 5 menit
4 Meneliti dan memberikan disposisi ke kepala bidang 5 menit
5 Meneruskan berkas permohonan yang telah di dispossikan oleh kepala dinas ke biadang 3 menit
6 Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan Mendisposisikan  ke  Kasi  3 menit
7 Menerima dan memeriksa dokumen persyaratan perizinan dan menunggu jadwal survey dari DPMPTSP. 1 hari
8 Tim Teknis melakukan Survey dan membuat Berita Acara hasil survey yang ditandatangani oleh Tim Teknis 1 hari
9 Menerbitkan Rekomendasi dan menyerahkan ke kepala bidang untuk di paraf 15 Menit
10 Memeriksa dan memaraf surat rekomendasi 5 menit
11 Meneliti dan menandatangani surat rekomendasi 5 menit
12 Memberikan nomror surat, stempel dinas, dan mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan ke DPMPTSP 20 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pangkalan Gas Bersubsidi 3 KG

  1. SP4N LAPOR SMS 1708.
  2. Aplikasi Android “ SP4N LAPOR! “
  3. Kotak Pengaduan.
  4. Dinas Dagperinkop UKM, Kabupaten Sijunjung, Jl. Imam Bonjol, No. 109, Muaro Sijunjung, Telp. 0754-20044
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pangkalan Gas Bersubsidi 3 KG"