1. 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
2. 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
3. 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
a. Bersubsidi (berdasarkan penetapan Kementrian Perumahan Rakyat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) : Rp 50.000-, Per Unit
b. Non Subsidi : Rp 100.000-, Per Unit
SERTIPIKAT
1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
2. Lapor.go.id
3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)
4. Wa Pengaduan : 081272339628
5. Instagram : kantahkotabandarlampung
6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung
7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id
8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store