Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  6. Proposal pembangunan rumah susun
  7. Ijin layak huni
  8. Advis Planning
  9. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  3. Penerimaan Pembayaran Biaya Pengukuran
  4. Pembuatan Gambar Denah
  5. Pencacatan Pembukuan Hak & Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
  6. Penyerahan Sertifikat

1. 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

2. 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit

3. 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

a. Bersubsidi (berdasarkan penetapan Kementrian Perumahan Rakyat/Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) : Rp 50.000-, Per Unit

b. Non Subsidi : Rp 100.000-, Per Unit

SERTIPIKAT

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"