Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - P3MB/Prk.5

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
  5. Surat Keterangan Tanah
  6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
  7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
  8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
  9. Dasar perolehan/penguasaan tanah
  10. Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
  11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
  13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

  1. Penerimaan Berkas Permohonan
  2. Penerimaan Pembayaran Biaya Permohonan
  3. Pengukuran dan SKPT
  4. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  5. Pemeriksaan Panitia P3MB / Prk.5
  6. Penerimaan Permohonan P3MB / Prk.5
  7. Penelitian Penyiapan Konsep dan Penandatangani SK Peta 6
  8. Perintah Penaksiran Obyek P3MB / Prk.5
  9. Penakaran Harga
  10. Penelitian Penyiapan Konsep dan Penandatangani SK Peta 7
  11. Penerimaan Dokumen Pendaftaran Hak
  12. Pendaftaran Hak
  13. Penyerahan Sertifikat

145 Hari

Tidak dipungut biaya

tidak ada

1. Kotak Pengaduan yang tersedia di Loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung

2. Lapor.go.id

3. #tanyaATRBPN (TUNTAS)

4. Wa Pengaduan : 081272339628

5. Instagram : kantahkotabandarlampung

6. Twitter, Facebook, Twitter, Youtube : BPN Kota Bandar Lampung

7. Website : kot-bandarlampung.atrbpn.go.id

8. Tik-Tok : kantahkotabandarlampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - P3MB/Prk.5"