Pendaftaran Perkara

  1. 1. Membawa Buku Nikah
  2. 2. Membawa KTP

  1. 1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Manado atau mendaftarkan melalui e-Court Mahkamah Agung
  2. 2. Jika sudah memenuhi syarat berperkara, maka akan diberitahukan melalui relaas panggilan
  3. 3. Proses persidangan akan dilakukan
  4. 4. Putusan dan penetapan akan dikeluarkan
  5. 5. Akta cerai akan diterbitkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap

1 Hari

Berdasarkan Peraturan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Putusan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara"