Permohonan Aktivas/Lupai EFIN Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap dan ditandatangani dan cap basah pengurus
  2. Menunjukan Asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP Pengurus (bagi WNI) atau Paspor, KITAS/KITAP dan NPWP Pengurus (bagi WNA
  3. Menunjukan Asli dan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Badan
  4. Menunjukan asli dan fotokopi dokumen pendirian berupa Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang memuat susunan pengurus terbaru (jika ada) bagi Wajib Pajak Badan Pusat atau Wajib Pajak Cabang yang dipimpin oleh Direktur yang merangkap sebagai kepala cabang
  5. Menunjukan asli dan fotokopi dokumen pendirian berupa Akta Pendirian dan Perubahan Cabang terakhir yang memuat nama pengurus cabang terbaru (jika ada) atau Surat Pengangkatan/Penunjukan Kepala Cabang/Surat Keterangan Rotasi Kepala Cabang atau sejenisnya bagi Wajib Pajak Badan Cabang yang dipimpin oleh kepala cabang
  6. Menunjukan asli dan fotokopi dokumen pendirian berupa Surat Perjanjian KSO bagi wajib pajak KSO
  7. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan
  8. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
  9. Permohonan wajib diajukan di KPP terdaftar
  10. Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN serta fotokopi KTP Penerima Kuasa, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebelumnya telah mengambil nomor antrean melalui situs kunjung.pajak.go.id
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai dengan antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) sesuai dengan telah diarahkan pada pengeras suara TPT
  4. Wajib Pajak menyerahkan formulir beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan bahwa permohonan EFIN diajukan oleh Wajib Pajak langsung dan tidak diwakilkan oleh pihak lain
  6. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas menginput permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi pada aplikasi e-registration
  8. Wajib Pajak menerima Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari petugas TPT
  9. Proses Selesai

Paling lambat 1 berkas diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivas/Lupai EFIN Wajib Pajak Badan"