Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website

5 Hari

Tidak dipungut biaya

surat, berita acara, laporan

Jika penyelesaian atas pengaduan membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari, maka unit kerja terkait berkewajiban memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pengaduan yang disampaikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan "