Permohonan Cetak Ulang NPWP dan/atau SKT

  1. Mengisi Formulir Cetak Ulang NPWP
  2. Membawa persayaratan lain seperti pembuatan NPWP Baru

  1. Mengisi Formulir Permohonan Permintaan Kembali NPWP
  2. Menyerahkan Formulir yang telah diisi lengkap beserta persyaratan ke loket yang telah disediakan Kantor Pelayanan Pajak terdekat
  3. Tunggu proses pencetakan kartu NPWP dan/atau SKT (paling lama 1 hari kerja)

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Tidak dipungut biaya

NPWP dan SKT

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang NPWP dan/atau SKT"