Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Tidak dipungut biaya
NPWP dan SKT
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store