Pelayanan Terpadu

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW terkait lokasi
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Pas photo 2 lembar berwarna ukuran 4x6

  1. Menerima berkas sesuai dengan persyaratan
  2. Menregister pada buku
  3. Kemudian diproses dan ditandatangani oleh Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pelayanan Izin Usaha Mikro Kecil

Bagi yang akan menyampaikan pengaduan, masukan, saran, usulan, dan kritikan melalui penyampaian secara langsung ke Kasi Perekonomian kemudian diproses untuk mendapat tanggapan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu"