Pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat

  1. Membawa kartu identitas, kartu BPJS,Relatif

  1. 1. Jaringan melaporkan dan melakukan pendataan kunjungan rumah; 2. Jaringan melakukan penjadwalan kunjungan rumah; 3. Jaringan mengununjungi keluarga yang akan dibina sesuai sasaran keluarga rawan; 4. Jelaskan tujuan dari kunjungan rumah; 5. Lakukan pengkajian sesuai dengan pengkajian askep keluarga meliputi : a. Anamnese; b. Pemeriksaan fisik; c. Pengkajian Lingkungan; d. Intervensi; e. Evaluasi; f. Dokumentasi/ foto; g. Laporan Hasil Kegiatan (LHK).

  1. Jaringan melaporkan dan melakukan pendataan kunjungan rumah;
  2. Jaringan melakukan penjadwalan kunjungan rumah;
  3. Jaringan mengununjungi keluarga yang akan dibina sesuai sasaran keluarga rawan;
  4. Jelaskan tujuan dari kunjungan rumah;
  5. Lakukan pengkajian sesuai dengan pengkajian askep keluarga meliputi :
  1. Anamnese;
  2. Pemeriksaan fisik;
  3. Pengkajian Lingkungan;
  4. Intervensi;
  5. Evaluasi;
  6. Dokumentasi/ foto;
  7. Laporan Hasil Kegiatan (LHK).

BLUD

ADD

- Mendapatkan konseling dan penyuluhan -Mendapatkan pengobatan, Mendapatkan kemandirian kesehatan

LAMPIRAN

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK

NOMOR 440/091/435.102.113/2018

TANGGAL 15 Januari 2018

TENTANG

PENGELOLAAN KELUHAN

DAN UMPAN BALIK

 

PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK

  1. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
  1. Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email :  puskesmasgulukguluk@gmail.com;
  2. Website : www.puskesmasgulukguluk.dinkessumenep.org;
  3. SMS (short message service);
  4. Kotak  Saran;
  5. Pengaduan Langsung;
  6. Form umpan balik.
  1. Tim pengelolaan  keluhan dan umpan balik  memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
  2. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
  3. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik  melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
  4. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
  5. Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store