Pelayanan persalinan

  1. Membawa kartu identitas, kartu BPJS, kartu kunjungan berobat,buku KIA

  1. 1. Memberikan dukungan emosional; 2. Membantu mengambil posisi persalinan yang nyaman; 3. Memenuhi kebutuhan cairan ibu; 4. Menjaga kebersihan, baik kebersihan ibu bersalin ataupun kebersihan penolong persalinan; 5. Pemenuhan kebutuhan eliminasi (BAB/BAK); 6. Memantau DJJ dan his tiap 30 menit dan melakukan VT tiap 4 jam; 7. Mencatat kemajuan persalinan pada partograf.

  1. Memberikan dukungan emosional;
  2. Membantu mengambil posisi persalinan yang nyaman;
  3. Memenuhi kebutuhan cairan ibu;
  4. Menjaga kebersihan, baik kebersihan ibu bersalin ataupun kebersihan penolong persalinan;
  5. Pemenuhan kebutuhan eliminasi (BAB/BAK);
  6. Memantau DJJ dan his tiap 30 menit dan melakukan VT tiap 4 jam;

7.Mencatat kemajuan persalinan pada partograf.

Persalinan normal di Puskesmas  Rp 1,000,000
Penanganan pra rujukan/Pertolongan gawat darurat pada bayi baru lahir**  Rp    175,000
Penanganan heacting perineum  Rp    150,000
Tindakan manual placenta/sisa placenta  Rp    200,000
Perawatan pasca abortus  Rp    750,000

Mendapatkan tindakan dan konseling - Mendapatkan resep obat

LAMPIRAN

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK

NOMOR 440/091/435.102.113/2018

TANGGAL 15 Januari 2018

TENTANG

PENGELOLAAN KELUHAN

DAN UMPAN BALIK

 

PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK

  1. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
  1. Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email :  puskesmasgulukguluk@gmail.com;
  2. Website : www.puskesmasgulukguluk.dinkessumenep.org;
  3. SMS (short message service);
  4. Kotak  Saran;
  5. Pengaduan Langsung;
  6. Form umpan balik.
  1. Tim pengelolaan  keluhan dan umpan balik  memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
  2. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
  3. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik  melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
  4. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
  5. Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEMIDICINE ONLINE