Keterangan:
Membersihkan bantuan nafas dengan BVM bila pasien mengalami henti nafas.
d. Disability (pada kasus trauma)
Melakukan tindakan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut (otot, saraf, tulang, dll).
4. Semua pemeriksaan dan tindakan penanganan yang dilakukan dicatat dalam Rekam Medis Kajian Awal UGD.
Pelayanan kegawatdaruratan (pasang/tidak pasang infus) di luar tindakan medis lainnya) | Rp 30,000 | |||||||
Pelayanan observasi ≤ 6 jam (one day care) | Rp 180,000 |
- Mendapatkan tindakan dan konseling - Mendapatkan resep obat
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK
NOMOR 440/091/435.102.113/2018
TANGGAL 15 Januari 2018
TENTANG
PENGELOLAAN KELUHAN
DAN UMPAN BALIK
PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store