Pelayanan gawat darurat

  1. Membawa kartu identitas, kartu BPJS, kartu kunjungan berobat

  1. 1. Pasien diterima oleh perawat UGD dan dokter UGD dan dilakukan penilaian triage score & trauma score (untuk pasien trauma); 2. Setelah didapatkan status gawat darurat dilakukan survey primer (menjaga A, B, C, D) Keterangan: a. Air way - menjaga jalan nafas tetap terbuka; - membersihkan jalan nafas dari muntahan, darah / benda asing lainnya. b. Breathing Membersihkan bantuan nafas dengan BVM bila pasien mengalami henti nafas. c. Circulation - melakukan kompresi jantung luar bila pasien mengalami henti jantung; - memasang infus untuk mempermudah pemberian obat injeksi; - Pijat jantung pada kasus yang mengalami henti jantung. d. Disability (pada kasus trauma) Melakukan tindakan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut (otot, saraf, tulang, dll). 3. Setelah penderita stabil, selanjutnya dirujuk/ dirawat/ dipulangkan bila kondisi baik; 4. Semua pemeriksaan dan tindakan penanganan yang dilakukan dicatat dalam Rekam Medis Kajian Awal UGD.

  1. Pasien diterima oleh perawat UGD dan dokter UGD dan dilakukan penilaian triage score & trauma score (untuk pasien trauma);
  2. Setelah didapatkan status gawat darurat dilakukan survey primer (menjaga A, B, C, D)

Keterangan:

  1. Air way
    • menjaga jalan nafas tetap terbuka;
    • membersihkan jalan nafas dari muntahan, darah / benda asing lainnya.
  2. Breathing

Membersihkan bantuan nafas dengan BVM bila pasien mengalami henti nafas.

  1. Circulation
    • melakukan kompresi jantung luar bila pasien mengalami henti jantung;
    • memasang infus untuk mempermudah pemberian obat injeksi;
    • Pijat jantung pada kasus yang mengalami henti jantung.

d.  Disability (pada kasus trauma)

     Melakukan tindakan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut (otot, saraf, tulang, dll).

  1. Setelah penderita stabil, selanjutnya dirujuk/ dirawat/ dipulangkan bila kondisi baik;

4. Semua pemeriksaan dan tindakan penanganan yang dilakukan dicatat dalam Rekam Medis Kajian Awal UGD.

Pelayanan kegawatdaruratan (pasang/tidak pasang infus) di luar tindakan medis lainnya)  Rp     30,000
Pelayanan observasi ≤ 6 jam (one day care)  Rp   180,000

- Mendapatkan tindakan dan konseling - Mendapatkan resep obat

LAMPIRAN

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK

NOMOR 440/091/435.102.113/2018

TANGGAL 15 Januari 2018

TENTANG

PENGELOLAAN KELUHAN

DAN UMPAN BALIK

 

PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK

  1. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
  1. Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email :  puskesmasgulukguluk@gmail.com;
  2. Website : www.puskesmasgulukguluk.dinkessumenep.org;
  3. SMS (short message service);
  4. Kotak  Saran;
  5. Pengaduan Langsung;
  6. Form umpan balik.
  1. Tim pengelolaan  keluhan dan umpan balik  memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
  2. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
  3. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik  melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
  4. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
  5. Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEMIDICINE ONLINE