Pelayanan sehata dan konseling

  1. Membawa kartu identitas, kartu BPJS, kartu kunjungan berobat,buku KIA,buku KB,kartu KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian atau rujukan internal dari ruang pelayanan; 2. Petugas melakukan skrining kesehatan; 3. Petugas melakukan konseling pada pasien/pelanggan sesuai kasus yang diderita; 4. Petugas mencatat hasil konseling dalam rekam medik dan buku konseling; 5. Petugas memberikan suplemen makanan sesuai dengan kasus hasil konseling; 6. Petugas mengarahkan pasien/pelanggan ke pelayanan yang akan dituju selanjutnya.

  1. 1.Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian atau rujukan internal dari ruang pelayanan;
  2. 2.Petugas melakukan skrining kesehatan;
  3. 3.Petugas melakukan konseling pada pasien/pelanggan sesuai kasus yang diderita;
  4. 4.Petugas mencatat hasil konseling dalam rekam medik dan buku konseling;
  5. 5.Petugas memberikan suplemen makanan sesuai dengan kasus hasil  konseling;
  6. 6.Petugas mengarahkan pasien/pelanggan ke pelayanan yang akan dituju selanjutnya.

Konsultasi Gizi  Rp       5,000

- Mendapatkan konseling - Mendapatkan kemandirian kesehatan - Mendapatkan hasil posbindu

LAMPIRAN

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS GULUK-GULUK

NOMOR 440/091/435.102.113/2018

TANGGAL 15 Januari 2018

TENTANG

PENGELOLAAN KELUHAN

DAN UMPAN BALIK

 

PENGELOLAAN KELUHAN DAN UMPAN BALIK

  1. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat, pengguna pelayanan dapat berupa :
  1. Email yang ditujukan kepada Puskesmas Guluk-Guluk dengan alamat Email :  puskesmasgulukguluk@gmail.com;
  2. Website : www.puskesmasgulukguluk.dinkessumenep.org;
  3. SMS (short message service);
  4. Kotak  Saran;
  5. Pengaduan Langsung;
  6. Form umpan balik.
  1. Tim pengelolaan  keluhan dan umpan balik  memberikan respon keluhan dan umpan balik yang diterima 1X 24 jam melalui papan informasi atau media lainnya;
  2. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menuliskan ke dalam buku pengaduan tentang keluhan dan umpan balik yang diterima;
  3. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik  melakukan analisa hasil keluhan dan umpan balik;
  4. Tim pengelolaan keluhan dan umpan balik melaporkan hasil analisa tersebut kepada Kepala Puskesmas;
  5. Kepala Puskesmas dan tim pengelolaan keluhan dan umpan balik menentukan RTL (Rencana Tindak Lanjut) terhadap hasil analisa tersebut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEMIDICINE ONLINE