Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Formulira Permohonan Kartu Identitas Anak
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm 1(satu) lembar bagi anak usia lebih dari 5 Tahun (perempuan latar biru, laki laki latar merah)

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan disampaikan kepada operator untuk dicetak
  3. Setelah di verifikasi berkas tersebut ditandatangani Kepala Dinas secara elektronik
  4. Setelah dicetak Kartu Identitas Anak diserahkan kepada masyarakat

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak "