Standar Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik

No. SK: 800/88/SK/DKPS/2024

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi masyarakat yang kehilangan KTP
  3. KTP El asli bagi masyarakat yang akan melakukan pergantian elemen pada KTP

  1. Pengguna layanan/masyarakat menyampaikan berkas usulan ke bagian registrasi untuk diverifikasi
  2. Berkas yang telah memenuhi persyaratan akan langsung dicetak oleh operator pencetakan
  3. Setelah selesai dicetak maka operator mencatat KTP yang telah selesai kedalam buku agenda lalu memberikan KTP tersebut kepada Masyarakat dan masyarakat memberikan paraf pada buku agenda sebagai tanda bukti bahwa KTP sudah siap dan diterima oleh masyarakat

Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Kotak saran
  2. SP4N_LAPOR!
  3. Surat pengaduan : jl serule kayu Komp Perkantoran Pemda Bener Meriah
  4. Email : dukcapilbm@gmail.com
  5. Telp/ fax : 0643-7426264
  6. Media sosial : @pelayananpengaduandisdukcapilbm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik"