Pelayanan Penetapan Izin Prinsip Pakaian Dinas

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat usulan dengan memuat:
  2. surat usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga;
  3. naskah akademik berisikan alasan dan urgensi serta gambar usulan seragam/pakaian dinas;
  4. Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Penetapan Seragam/Pakaian Dinas yang telah divalidasi;
  5. susunan organisasi dan tata kerja;
  6. data jumlah pegawai;
  7. analisi Beban Kerja; dan
  8. jumlah anggaran yang tersedia.
  9. Surat ditujukan kepada: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id
  10. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses Layanan Terpadu Online (www.salam.menpan.go.id).

  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan dilengkapi dengan naskah akademik dan persyaratan pelayanan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
  2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan disposisi kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempelajari usulan lalu mendisposisikan kepada Asisten Deputi untuk melakukan telaahan/ kajian/analisis;
  4. Asisten Deputi beserta staf melakukan proses uji kelengkapan naskah akademik dan persyaratan pelayanan;
  5. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap maka berkas dikembalikan pada Kementerian/Lembaga untuk dilengkapi;
  6. Berkas yang lengkap akan ditelaah/dikaji/dianalisis oleh Asisten Deputi beserta staf dan hasil telaahan akan disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  7. Pembahasan usulan dalam rapat oleh Deputi beserta staf dengan perwakilan Kementerian/Lembaga pengusul
  8. Hasil rapat dengan Deputi dan Kementerian/Lembaga pengusul dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh Asisten Deputi beserta staf dengan perwakilan Kementerian/Lembaga pengusul. Dalam tahap ini, pembahasan ketersediaan anggaran bagi kementerian/lembaga dilakukan bersama Kementerian Keuangan, dan untuk pemerintah daerah dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri;
  9. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana meneliti dan mereview hasil pembahasan, melaporkan kepada Menteri melalui nota dinas dan menyiapkan surat pertimbangan/penetapan tentang Pakaian Dinas Kementerian/Lembaga pengusul;
  10. Apabila Kementerian/Lembaga pengusul tidak menindaklanjuti hasil rapat dalam waktu 3 (tiga) bulan maka usulan penetapan Pakaian Dinas dianggap dibatalkan. Pengusulan berikutnya dimulai dari tahap awal; dan
  11. Penyampaian surat pertimbangan dan/atau penetapan Pakaian Dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian/Lembaga pengusul.

Jangka waktu yang diperlukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam proses pelayanan pertimbangan dan persetujuan izin prinsip pakaian dinas adalah 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak usulan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan apabila persyaratan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai pertimbangan dan/atau penetapan Pakaian Dinas; dan Draft Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Pakaian Dinas yang telah divalidasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.salam.menpan.go.id