Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan audiensi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban
Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDeputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Sekretaris Deputi
Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE
Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan