Pelayanan Audiensi terkait Kelembagaan, Tata Laksana, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melalui Surat

  1. Pengguna layanan membuat surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
  3. materi audiensi yang diminta secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan
  4. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan audiensi
  5. waktu pelaksanaan audiensi
  6. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang be
  7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan, 12190;atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan audiensi ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan audiensi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah audiensi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui email. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara tatap muka atau daring

Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan audiensi akan dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat informasi/jawaban

Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan pembahasan terkait permasalahan ataupun topik yang disampaikan pengguna layanan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store