Pelayanan Konsultasi Tatap Muka terkait Kelembagaan, Tata Laksana, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melakukan:
  2. registrasi tamu pada www.sitamu.menpan.go.id
  3. membawa surat permohonan asli dari pimpinan institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya
  4. menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan konsultasi kepada Petugas Front Office di lobi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu hasil disposisi pimpinan unit terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi yang diteruskan oleh Petugas Front Office dari unit kerja
  4. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh Petugas Front Office ke Holding Room/Aula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk ditemukan dengan Petugas yang memberikan layanan konsultasi. Setiap konsultasi akan diselenggarakan di Holding Room/Aula Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, melakukan physical distancing, pengukuran suhu tubuh, dan menggunakan hand sanitizer
  5. Pengguna layanan menerima konsultasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan
  6. Apabila tidak dapat melayani konsultasi pengguna akan menerima konfirmasi penolakan

Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada Petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store