Pelayanan Konsultasi Melalui Surat terkait Kelembagaan, Tata Laksana, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  2. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail
  3. materi konsultasi yang diminta secara jelas
  4. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan konsultasi
  5. mencantumkan waktu konsultasi
  6. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku
  7. ditujukan ke alamat: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau melalui e-mail: persuratan@menpan.go.id

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan konsultasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang memberikan pelayanan. Dalam hal ini juga dilakukan analisis guna memastikan apakah konsultasi dapat dilakukan atau tidak, dan apabila dapat dilakukan apakah harus diselenggarakan secara tatap muka langsung atau dapat secara daring
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban melalui email maupun media penyetara lainnya. Apabila permohonan disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contact person petugas yang akan melayani, di mana konsultasi akan diselenggarakan secara daring tatap muka
  5. jika tidak dapat dilakukan maka pemohon akan menerima surat penolakan

Informasi/surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan konsultasi akan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah surat

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban Konsultasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jl. Jend. Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan. 12190; atau

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

  1. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;
  2. faksimile: 021-5252720;
  3. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  • website: www.lapor.go.id;
  • SMS melalui nomor 1708;
  • twitter: @lapor1708; dan
  • aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store