Standar Pelayanan Surat Keterangan Lulus UNM

  1. Mahasiswa harus telah lulus sidang tugas akhir atau skripsi/tesis/disertasi
  2. Mahasiswa input permintaan pembuatan SKL pada sistem informasi akademik

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pembuatan surat keterangan lulus dilampirkan dengan Berita Acara Ujian Skripsi/Ujian tesis/disertasi dan transkip sementara yang sudah ditandatangani oleh ketua Jurusan/Prodi
  2. Petugas mengeceik kebenaran Berita Acara dan transkip sementara
  3. Petugas membuatkan surat keterangan lulus
  4. Surat keterangan lulus diparaf oleh Kabag TU/Kasub TU dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur

Maksimal 2 (dua) hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lulus

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Lulus UNM"