Pencatatan Kutipan Pengakuan Anak

  1. 1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau penetapan PN mengenai pengakuan anak jika ibu orang asing
  2. 2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. 3. FC.KK ayah atau Ibu
  4. 4. FC.Ktp Orang tua
  5. 5. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Petugas menerima berkas secara langsung atau melalui whatsapp online.
  2. Mengetik Pengakuan anak melalui aplikasi SIAK
  3. Memverifikasi hasil ketikan pengakuan anak melalui aplikasi SIAK
  4. Menyetujui (upprove)hasil verifikasi untuk siap cetak melalui aplikasi SIAK
  5. Mencetak Dokumen pencatatan kutipan pengakuan anak
  6. Mencatatkan dan Mengarsipkan secara digital dan menyerahkan dan mengirimkan Dokumen Pencatatan Pengakuan anak ke E-MAIL yang bersangkutan dan E-MAIL desa.

Dokumen pencatatan kutipan pengakuan pemohon dalam waktu 45 s/d 90 menit,apabila tidak ada kendala teknis

Tidak dipungut biaya

Kutipan Pengakuan Anak

Pengaduan disampaikan melalui sarana yang di sediakan , dilengkapi dengan identitas dan kontak person

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Pengakuan Anak "