Standar Pelayanan Peminjaman Buku/Bahan Pustaka Perpustakaan UNM

  1. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  2. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pengguna mencari buku di rak koleksi
  2. Koleksi ditemukan dibaca di tempat atau pinjam bawa pulang, selesai.
  3. Jika kolekasi tidak ditemukan, pengguna mengisi formulir penelusuran literatur
  4. Formulir diserahkan ke petugas
  5. Petugas mencarikan koleksi dan merujuk ke koleksi cadangan
  6. Koleksi ditemukan baca di tempat atau pinjam bawa pulang, selesai.

5 menit maksimal per judul buku dan bahan.

Tidak dipungut biaya

Koleksi Buku

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Humas UNM di Kampus UNM Gunung Sari, Jl. A.P. Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, 90221.

2. Melalui e-mail: humas@unm.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Buku/Bahan Pustaka Perpustakaan UNM"