Pelayanan terpadu

  1. Surat pengantar dari pemerintahan desa/lurah setempat yang telah dilegalisir
  2. Foto copy KTP pemohon

  1. Pengajuan berkas permohonan/pengantar dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemerintah setempat
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Mencatat pada buku register
  4. Mengajukan berkas yang sudah diferivikasi kelengkapannya ke Camat untuk ditanda tangani
  5. Menyerahkan/menghubungi pemohon untuk diproses selanjutnya di kantor Kpolsek setempat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Menyampaikan langsun kepada kasi Trantib kemudian diproses untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan terpadu"