Penyerahan Arsip Statis

  1. Surat pengantar dari pimpinan lembaga pencipta arsip atau perorangan
  2. Surat Tugas penyerahan arsip dari pimpinan (bagi lembaga), atau KTP (bagi perorangan)

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menyerahkan daftar arsip yang akan diserahkan
  3. Menyerahkan berkas fisik arsip dan menunggu pemeriksaan petugas terhadap persyaratan dan berkas fisik arsip yang diserahkan
  4. Menelaah dan meneliti daftar arsip usul serah
  5. Menerima Berita Acara Penyerahan Arsip sesuai daftar arsip yang diserahkan

Proses pelayanan penyerahan arsip statis dapat dilakukan mulai dari 15-90 Menit atau sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Arsip Statis

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng melalui Bidang Kearsipan menerima Pengaduan apabila ada masyarakat atau Instansi yang ingin menyerahkan berkas Arsip Statis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kantor_perpustakaan@yahoo.com/ 085 396 420 524

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Arsip Statis"