Peminjaman Arsip

  1. Surat permohonan peminjaman arsip
  2. Surat izin dari pencipta arsip
  3. Surat Tugas bagipeminjam dari lembaga, atau KTP bagi peminjam perorangan

  1. Mengisi buku tamu
  2. Menyerahkan berkas persyaratan peminjaman
  3. Menuggu pengambilan berkas arsip yang diminta (apabila persyaratan dipenuhi), atau menerima kembali berkas persyaratan yang tidak sesuai untuk diajukan ulang
  4. Menerima berkas yang dipinjam setelah mengisi berita acara peminjaman
  5. Mengembalikan berkas arsip yang dipinjam sesuai kesepakatan dalam berita acara

Proses pelayanan peminjaman Arsip dilakukan selama 15-90 menit atau sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Peminjaman arsip

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Soppeng melalui Bidang Kearsipan membuka layanan pengaduan kepada masyarakat yang membutuhkan arsip atau dokumen (foto bersejarah) pada masa lalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kantor_perpustakaan@yahoo.com/ 085 396 420 524

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"