Proses pelayanan peminjaman Arsip dilakukan selama 15-90 menit atau sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Peminjaman arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Soppeng melalui Bidang Kearsipan membuka layanan pengaduan kepada masyarakat yang membutuhkan arsip atau dokumen (foto bersejarah) pada masa lalu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store