Pengembalian Bahan Perpustakaan/ Buku

  1. Pemustaka datang dan menyerahkan buku kepada Petugas.
  2. Pemustaka menyerahkan KTA Perpustakaan.
  3. Petugas memverifikasi Data Pengembalian Buku ( Terlambat / Tidak )
  4. Memperbaiki buku yang telah dirusak.
  5. Bersedia mematuhi Peraturan yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng.

  1. Pemustaka mengembalikan Buku dan menyerahkan Kartu Anggota kepada Petugas Pelayanan / Staf.
  2. Mengajukan Perpanjangan Pinjaman ( Jika masih perlu ) dan membubuhi tanda tangan / paraf di Buku Pengembalian serta menyimpan Kartu Buku pada kantong Buku.
  3. Memberikan kembali Kartu Anggota.
  4. Menerima kartu Anggota.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Bahan Perpustakaan/ Buku

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng melalui seksi pelayan membuka pengaduan bagi pemustaka (pengunjung).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kantor_perpustakaan@yahoo.com/ 085 396 420 524

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Bahan Perpustakaan/ Buku"