Perizinan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung

  1. Surat permohonan dari pemohon, diketahui Petinggi dan camat setempat.
  2. Berkas kelengkapan persyaratan pendirian perumahan.

  1. Konsultasi dokumen perencanaan perumahan;
  2. Mengisi permohonan rekomendasi izin perumahan dan kelengkapan berkas;
  3. Memeriksa kelengkapan berkas
  4. Melakukan disposisi kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman;
  5. Melakukan survey / pemeriksaan lapangan;
  6. Melakukan pengelolaan data;
  7. Membuat draf rekomendasi ijin perumahan;
  8. Memverifikasi dan menandatangani draf rekomendasi izin perumahan;
  9. Melakukan rekomendasi izin perumahan;

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Ijin Perumahan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Soppeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perkim.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung"