Rehabilitasi Rumah Korban Bencana

  1. Proposal
  2. Surat Tugas
  3. Survey Lokasi
  4. Pendataan
  5. Monitoring
  6. Evaluasi
  7. Laporan

  1. Melakukan Koordinasi dengan desa / kelurahan atau kecamatan setempat dilokasi bencana
  2. Melakukan survey lokasi dampak bencana
  3. Melakukan inventaris data usulan dari desa / kelurahan atau kecamatan
  4. Koordinasi dengan BPBD mengenai penyerahan bantuan
  5. Mengiventarisasi dan mengidentifikasi kerugian/kerusakan secara lengkap
  6. Melakukan penyerahan bantuan barang
  7. Menerima bantuan fisik
  8. Melakukan monitoring perkembangan pemberian bantuan pada korban
  9. Melakukan evaluasi akhir pemberian bantuan pada korban bencana
  10. Melaporkan hasil evaluasi ke kepala dinas.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Rumah Korban Bencana

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Soppeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perkim.soppengkab.go.id / 085341147164

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Rumah Korban Bencana"