Pembangunan / Perbaikan Rumah Sehat Layak Huni

  1. Surat permohonan dari pemohon, diketahui Petinggi dan camat setempat
  2. Lampiran-lampiran: • Fotokopi KTP dan KK • Fotokopi TUPI / Pajak tanah • Surat pernyataan sanggup berswadaya.
  3. Foto rumah posisi depan, samping kanan kiri.
  4. Masuk PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu)
  5. Kondisi rumah memenuhi kriteria teknis (ALADIN): • Atap • Lantai • Dinding
  6. Status Tanah Jelas tidak bermasalah/tidak dalam sengketa

  1. Permohonan proposal
  2. Cek kelengkapan berkas
  3. Verifikasi dan validasi data
  4. Usulan penetapan lokasi
  5. Disposisi ke kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman
  6. Penetapan lokasi dan penerima bantuan
  7. Pelaksanaan perbaikan / peningkatan kualitas
  8. Rumah layak huni terbangun
  9. Pengelolaan serah terima asset
  10. Pemanfaatan rumah layak huni

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Soppeng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perkim.soppengkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembangunan / Perbaikan Rumah Sehat Layak Huni"