Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Membawa Foto copy KTP
  2. Berdomisili di Kabupaten Soppeng
  3. Bersedia mematuhi Peraturan yang berlaku di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Soppeng

  1. Pemustaka sebelum memanfaatkan bahan pustaka diwajibkan mengisi Daftar tamu pada komputer yang disediakan
  2. Apabila Pemustaka ingin menjadi Anggota Perpustakaan, Petugas layanan/ staf memberikan Formulir isian kemudian memproses permohonan pemustaka untuk menjadi peserta keanggotaan perpustakaan umum Daerah
  3. Apabila pemustaka ingin membaca buku, Pustakawan mengarahkan Pemustaka pada lokasi rak buku yang ingin dipinjam.
  4. Apabila pemustaka ingin mengakses Internet, Pustakawan mengantar Pemustaka ke tempat layanan internet gratis

Pembuatan kartu anggota Perpustakaan dapat diselesaikan dalam waktu 15 Menit bila tidak ada kendala atau masalah pada komputer maupun printer

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan

Penanganan pengaduan dapat dilakukan pada seksi pelayanan melalui petugas pada meja Sirkulasi, begitupun apabila ada Pemustaka (Pengunjung) yang ingin mengusulkan Pembelian atau pengadaan satu judul buku yang diperlukan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kantor_perpustakaan@yahoo.com/ 085 396 420 524

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan"