Penyelesaian Penanganan Orang Gila membutuhkan waktu 315 menit, mulai dari petugas menerima laporan adanya orang gila dari Desa/masyarakat sampai dengan JFU. mengasipkan laporan hasil penanganan orang gila
Tidak dipungut biaya
Penanganan orang gila sudah dilakukan
Pengaduan Penanganan Orang Gila dapat dilakukan secara langsung maupun secara online melalui Whatsapp, Email, dan sosmed milik Kecamatan Pekutatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store