Layanan Aktivasi KTP-EL

  1. 1. Membawa KTP EL yg sudah jadi

  1. 1. Datang membawa KTP EL yg lama
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas menerima kartu KTP-EL dan meneliti
  4. 4. Melaksanakan aktivasi KTP EL dan mengirim data ke server dinas dukcapil
  5. 5. Memberikan KTP EL yang telah teraktifasi kepada pemohon

1. Menerima Kartu KTP-EL dan meneliti data KTP-EL 1 menit

2. Menyinkronkan data ke dalam aplikasi siak  1 menit

3. Melaksanakan aktivasi KTP-EL  2 menit

4. Memberikan   KTP-EL yang telah teraktivasi kepada pemohon 1 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Aktifasi KTP-EL

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com 

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan. 

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aktivasi KTP-EL"