Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

  1. Membawa KTP/Kartu identitas
  2. Membawa Kartu keluarga
  3. Membawa kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)
  4. Membawa kartu berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien melapor ke Resepsionis
  2. Pasien diarahkan ke ruang Pendaftaran
  3. Pasien menyerahkan kartu berobat/BPJS kepada petugas pendaftaran
  4. Petugas menanyakan kepada pasien sudah pernah berobat/belum
  5. Bagi pasien baru petugas mengisi formulir sesuai identitas pasien
  6. Bagi pasien lama petugas langsung memberikan kartu berobat pada petugas RM untuk di carikan RM pasien
  7. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan
  8. Petugas RM menulis data pasien kedalam buku registrasi
  9. Petugas RM menyerahkan status pasien ke poli yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis

1 . Kotak Saran/ Kotak Kepuasan
2 . Petugas Pengaduan Pelayanan
3 . Email: puskesmasseruway@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan"