Permohonan Register Pernyataan Ahli Waris

  1. Pengantar RT dan RW
  2. KTP dan KK Pewaris
  3. Surat Kematian pewaris (alm)
  4. Surat nikah pewaris (alm)
  5. Fotocopy KTP dan KK semua ahli waris
  6. Bukti kepemilikan Surat Tanah ( Petok D, Surat Peralihan Tanah (Jual Beli, Hibah, Tukar Menukar & Wasiat ) , Letter C & SPPT PBB

  1. Pemohon meminta surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW setempat dengan menyebut kepentingannya.
  2. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW.
  3. Petugas penerima pelayanan menerima pemohon dan meminta surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW dan meminta keterangan atas maksud dan tujuan dibuatnya surat waris.
  4. Petugas meminta kepada pemohon untuk melengkapi berkas-berkas berupa : a. KTP dan KSK pemohon. b. Surat kematian dan/atau Akta Kematian. c. Surat nikah orang tua d. Akta kelahiran e bukti lainnya berkaitan dengan kepentingannya
  5. Petugas penerima pelayanan mengarahkan kepada petugas pelayanan lainnya sesuai dengan bidangnya untuk memberikan pelayanan.
  6. Petugas pelayanan menerima berkas-berkas dan meneliti kelengkapan kecukupan berkas apabila menurut penelitian berkas dipandang kurang cukup pemohon diminta untuk melengkapi apabila penelitian berkas dipandang cukup petugas pelayanan membuatkan surat keterangan waris.
  7. Petugas pelayanan membuatkan surat keterangan waris memilah sesuai dengan kepetingannya yakni : a. Surat silsilah waris apabila surat dimaksud dipergunakan untuk keperluan selain tanah. b. Surat keterangan waris apabila dipergunakan untuk keperluan tanah.
  8. Petugas pelayanan memilah yakni : a. Surat silsilah waris. - Surat silsilah waris. - Surat pernyataan dari pemohon berkaitan dengan kebenaran jumlah ahli waris. - Berita acara sidang ahli waris b. Surat keterangan ahli waris - Surat keterangan ahli waris - Surat pernyataan dari pemohon berkaitan dengan kebenaran jumlah ahli waris - Berita acara sidang ahli waris - Surat pernyataan tidak sengketa
  9. Surat keterangan waris maupun surat silsilah waris disebutkan secara jelas penggunaannya dipergunakan untuk apa sesuai dengan bukti yang sah.
  10. Setelah surat keterangan waris dibuat petugas pelayanan memberikan surat-surat dimaksud kepada pemohon untuk membaca, meneliti apabila dalam penelitian pemohon terdapat kesalahan akan dibetulkan apabila sudah benar akan dilanjutkan.
  11. Petugas pelayanan memberikan berkas-berkan kelengkapan beserta dengan surat-surat yang telah dibuat diberikan kepada sekretaris kelurahan untuk diteliti ulang apabila menurut penelitian Sekretaris Kelurahan dipandang kurang maka kekurangan tersebut dilengkapai apabila sudah cukup berkas-berkas diserahkan kembali kepada petugas pelayanan untuk dilanjutkan.
  12. Petugas pelayanan memberikan semua berkas kepada Kepala Kelurahan untuk dilihat kelengkapannya apabila kelengkapan berkas dipandang cukup pemohon dikumpulkan dalam satu ruangan untuk dilakukan sidang waris.
  13. Pada saat sidang waris dilakukan pembacaan atas berkas/dokumen yang diajukan sekaligus penelitian berkaitan dengan kebenaran dokumen yang diajukan maupun berkaitan dengan jumlah ahli warisnya.
  14. Apabila pada saat sidang waris terdapat hal-hal yang salah ;angsung dibetulkan apabila ada kekurangan berkas kecukupan akan dilengkapi dan apabila sudah cukup dilakukan penanda tanganan berkas yakni : a. Surat silsilah waris. - Surat silsilah waris bermeterai cukup - Surat pernyataan dari pemohon berkaitan dengan kebenaran jumlah ahli waris bermeterai cukup - Berita acara sidang ahli waris bermeterai cukup - daftar hadir sidang waris - Foto semua yang hadir sidang ahli waris b. Surat keterangan ahli waris - Surat keterangan ahli waris bermeterai cukup - Surat pernyataan dari pemohon berkaitan dengan kebenaran jumlah ahli waris bermeterai cukup - Berita acara sidang ahli waris bermeterai cukup - Surat pernyataan tidak sengketa bermeterai cukup - Daftar hadir sidang waris - Foto semua yang hadir sidang waris
  15. Setelah semua ahli waris menanda tangani berkas-berkas baru penanda tanganan saksi dari Petugas pelayanan, Sekretaris Kelurahan dan Kepala Kelurahan.
  16. Setelah semua menanda tangani diberi nomor urut surat keluar dan diberi stempel jabatan.
  17. Sebelum berkas diberikan kepada pemohon semua berkas difoto copy sebagai arsip.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ahli Waris & Surat Tanah

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Kemasan 

Jl. HOS Cokro Aminoto No 83 Kel. Kemasan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Register Pernyataan Ahli Waris"