Layanan Bidang Administrasi

No. SK: 006/064.9/KPTS/D.01/I/2024

  1. 1. Surat pengantar dari kepala sekolah
  2. 2. PAK terakhir
  3. 3. Surat keterangan aktif sebagai guru kelas, guru mata pelajaran atau guru bimbingan konseling
  4. 4. Foto kopi SK 80%
  5. 5. Foto kopi SK 100%
  6. 6. Foto kopi SK Pangkat terakhir
  7. 7. Foto kopi SK Jabatan Fungsional terakhir
  8. 8. SKP 2 tahun terakhir
  9. 9. Sertifikat program induksi bagi guru pemula
  10. 10. Sertifikat Pendidik
  11. 11. Ijazah terakhir

  1. Pengusul menyusun berkas yang dibutuhkan
  2. Kepala sekolah mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional guru lengkap dengan berkas yang dipersyaratkan (3 Rangkap)
  3. Verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat akan dibuatkan surat pengantar usulan kenaikan jabatan fungsional, jika belum lengkap berkas dikembalikan ke pengusul untuk dilengkapi
  4. Surat pengantar kenaikan jabatan fungsional beserta persyaratannya naik ke Kasi untuk diperiksa dan diparaf
  5. Surat pengantar kenaikan jabatan fungsional beserta persyaratannya naik ke Kabid untuk diperiksa dan diparaf
  6. Surat pengantar kenaikan jabatan fungsional beserta persyaratannya naik ke Sekretaris untuk diperiksa dan diparaf
  7. Jika sudah diperiksa dan diparaf oleh Kasi, Kabid dan sekretaris, surat pengantar usulan kenaikan jabatan fungsional beserta persyaratannya naik ke Kadis untuk ditandatangani
  8. Surat pengantar dan kelengkapan berkas diberikan ke pengusul

Layanan memerlukan waktu 1 hari kerja jika pejabat pemeriksa dan Kepala Dinas berada di ruang kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Layanan Pengaduan 
•    Datang ke Kantor DISDIKBUD
•    Lewat Telp  :  Hari Susanto, S.Pd     (Layanan Guru dan Tenaga Kependidikan )   No. Hp  0812-7180-1400
•    Email : disdikbud@pringsewukab.go.id
                  bidanggtk.disdikpswu@gmail.com
•    Website disdikbud.pringsewukab.go.id
•    Kotak saran / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bidang Administrasi"