Pelayanan perawatan Luka

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. FC BPJS

  1. 1. Pelanggan mendaftarkan diri
  2. 2. Petugas mengarahkan pelanggan ke ruang Tindakan
  3. 3. Petugas memastikan kebenaran data pelanggan dengan memanggil 2 identitas
  4. 4. Petugas melakukan anamnesa pelanggan
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  6. 6. Petugas menjelaskan tujuan dan prosedur pelaksanaan
  7. 7. Petugas menanyakan persetujuan/kesiapan pelanggan dan menandatangani formulir persetujuan tindakan
  8. 8. Petugas mengatur posisi pelanggan senyaman mungkin
  9. 9. Petugas mendekatkan alat kedekat pelanggan atau tempat yang mudah dijangkau petugas
  10. 10. Petugas melepaskan dan Mengangkat pembalut bila lengket pada luka dibasahi atau dikompres dengan NaCl
  11. 11. Petugas melihat keadaan luka terhadap : Bau,Warna dasar luka ( merah muda (luka,merah, kuning dan hitam),Tanda Infeksi dan kondisi jahitan. bila perlu lakukan palpasi luka dengan menggunakan tangan untuk mengkaji apakah terdapat puss atau tidak
  12. 12. Petugas membersihkan luka dengan NaCl
  13. 13. Petugas mengeringkan luka dengan kasa
  14. 14. Petugas memberi topikal therapy bila diperlukan
  15. 15. Petugas menutup luka dengan plester
  16. 16. Memberikan konseling untuk perwatan luka, dan kunjungan ulang
  17. 17. Petugas mengarahkan pelanggan ke Apotek dan ke Kasir untuk melakukan pembayaran bila pelanggan Umum

Waktu Tanggap pelayanan UGD kurang dari 5 menit

  • Pelayanan ini tidak berbiaya bagi Peserta BPJS
  • Bagi Pelanggan umum di kenakan biaya Rp. 13.000 untuk perawatan luka sederhana dan Rp. 25.000 untuk perawatan luka dengan penyulit berdasarkan perda Kutai Barat No. 11 Tahun 2012 tentang retribusi daerah

Pelayanan Perawatan Luka

  • Kotak saran
  • Meja Pengaduan di Puskesmas
  • Tlpn, SMS, WA : HP 081213077838
  • Email : puskesmas.barongtongkok@yahoo.com
  • FB : Puskesmas Barong Tongkok
  • Ket
  1. Seluruh pengaduan masyarakat akan di catat dalam buku pengaduan masyarakat
  2. Seluruh pengaduan masyarakat akan langsung di proses bila di sertai dengan nama identitas lengkap dalam waktu 24 jam oleh petugas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081213077838

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perawatan Luka"