Tugas Belajar

  1. Status PNS, kecuali Dokter karena kebutuhan OPD
  2. Masa kerja minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  3. Pendidikan yang ditempuh sesuai/relevan dengan pendidikan terakhir dan tersedia formasi pada OPD/organisasi yang membutuhkan
  4. Permohonan Tugas Belajar dari Kepala OPD
  5. Fotocopy SK Pangkat terakhir dilegalisir
  6. Fotocopy SKP tahun terakhir dilegalisir
  7. Penawaran Beasiswa dari Perguruan Tinggi
  8. Rekomendasi Tugas Belajar dari Kepala OPD

  1. PNS mengajukan permohonan tugas belajar yang dilampiri penawaran dari Perguruan Tinggi penyelenggara melalui OPD
  2. OPD mengirimkan berkas usulan ke BKPSDM
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya
  4. Membuat konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar
  5. Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada Bupati untuk ditandatangani
  6. SK yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM
  7. Menyerahkan SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada PNS

3 (tiga) hari Petugas pelayanan menerima permohonan dan meneliti kelengkapannya

7 (tiga) hari Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada Bupati untuk ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

Kotak Saran, Email (bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com), dan melalui website lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tugas Belajar "