Permintaan Rekomendasi Medis

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan;
  2. Surat rekomendasi Tenaga Kesehatan Lapas;
  3. Rekam medis yang bersangkutan;
  4. Surat pengantar dari Kalapas;
  5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

  1. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi Tenaga Kesehatan Lapas atau permohonan dari WBP;
  2. Pemohon mengajukan permohonan kepad Dirjen Pemasyarakatan melalui Kalapas dan Kakanwil setempat;
  3. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  4. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  5. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telahaan;
  6. Hasil telahaan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  7. Surat rekomendasi dikirim ke Kantor Wilayah;
  8. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui Kalapas;
  9. Kalapas berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis;
  10. Sidang TPP kecuali kasus gawat darurat.

Waktu paling lama 7 hari kerja kecuali kasus gawat darurat

Biaya sesuai dengan SOP RS tujuan

Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luar Lapas

  1. Telp. / SMS / WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Laman : www.lapasparigi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Rekomendasi Medis"