Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS);
  2. Surat rekomendasi tenaga kesehatan di Lapas;
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas;
  4. Surat Pengantar dari Kepala Lapas
  5. Dalam luar satu propinsi Kakanwil
  6. Luar Propinsi Dirjen Pemasyarakatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas dan Kepala Kantor Wilayah;
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telahaaan;
  5. Hasil telahaan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
  6. Surat rekomendasi dikirmkan ke Kantor Wilayah;
  7. Kantor Wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas.

  1. Rujukan RSUD Kabupaten Parigi paling lama 1 Hari Kerja
  2. Rujukan RSUD Provinsi Sulawesi Tengah paling lama 3 Hari Kerja
  3. Rujukan di Luar Provinsi paling lama 7 Hari Kerja

  1. Biaya Transport Ambulance
    - Jika dirujuk ke RSUD Kabupaten Parigi Moutong : Gratis
    - Jika dirujuk ke RUSD Prov. Sulteng : Biaya sesuai SOP RS
    - Jika dirujuk ke Luar Prov. Sulteng : Biaya sesuai Tujuan rujukan
  2. Biaya administrasi : Tidak ada
  3. Biaya perawatan :
    - Jika mempunyai BPJS maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    - Jika tidak mempunyai BPJS maka sepenunhya ditanggung oleh       WBP yang bersangkutan

Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas

  1. Telp / SMS / WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Laman : www.lapasparigi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Lapas"