Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. PASPOR
  4. Surat Nikah
  5. Untuk Tahanan : Surat Izin Mengunjungi dari pihak penahan (Kepolisian, Kejaksaan atau Pengadilan)
  6. Untuk Tahanan : Senin, Rabu dan Jumat
  7. Untuk Narapidana : Selasa, Kamis dan Sabtu
  8. Menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan ditempat yang telah disediakan.

  1. Untuk proses pendaftaran sampai dengan pemeriksaaan barang diperkirakan sekitar 15 Menit (tergantung banyaknya antrian);
  2. Untuk pertemuan WBP dan Keluarga paling lama 30 Menit.

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

  1. Telp / SMS / WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Laman : www.lapasparigi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"