Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  3. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan;
  4. Bagi anak negara : telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan;
  5. Salinan Putusan Pengadilan (Ekstrak Vonis) dan Berita Acara Putusan Pengadilan;
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor;
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima Narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Narapidana;
  8. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CMB terhadap Narapidana yang bersangkutan;
  9. Salinan Daftar Register F, daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalani masa pidana dari Kalapas;
  10. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain - lain dari Kalapas;
  11. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan / atau melakukan perbuatan melanggar hukum serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program cuti menjelang bebas.

  1. Wali / Asesor Narapidana dan Anak Pidana mengajukan nama - nama Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administrasi kepada Petugas Lapas;
  2. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada kanwil berdasarkan rekomendasi TPP Lapas;
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri memberikan persetujuan pemberian CMB berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil;
  5. Kepala Kantor Wilayah mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas.

  1. Untuk di Lapas, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CMB dan mendelegasikan kepada Kepala Lapas untuk menerbitkan Surat Keputusan CMB.

Tidak dipungut biaya

SK Menkumham tentang Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telpon / SMS / WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Laman : lapasparigi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Umum"