Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terkahir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
  5. Bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun
  6. Fotokopi kutipan putusan hakim dan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan
  7. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan
  8. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas atau hasil assesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan
  10. Salinan Register F dari Kalapas
  11. Salinan daftar perubahan dari Kalapas
  12. Surat Pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa

  1. Wali / Asesor narapidana mengajukan nama - nama Narapidana pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administrasi kepada TPP / Petugas Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas
  3. Kepala lapas mengusulkan pemberian CB kepada kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
  6. Kalapas atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK Pemberian CB

  1. Untuk di Lapas, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil untuk mendapatkan penetapan;
  2. Untuk di Kanwil, ± 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kepala Kanwil atas nama Menteri menetapkan pemberian CB.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

Telpon / SMS / WA : 0822-3590-3070

Email : lapasparigi@gmail.com

Web : lapasparigi.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Umum"