Penerbitan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (pkplh) formulir ukl-upl.

  1. Fotocopy identitas pemohon
  2. Fotocopy PBB/STTS terbaru
  3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy NPWP
  6. Identitas pemohon/ badan usaha, alamat. Bidang usaha dan nama penanggung jawab kegiatan
  7. Akta pendirian badan usaha
  8. Formulir UKL-UPL
  9. Telaah kesesuaian Tata Ruang dari Dinas PUTR Kabupaten Sekadau
  10. Dokumen lain yang mendukung sesuai Peraturan Perundang-Undangan
  11. Dilengkapi dengan Persetujuan Teknis terdiri atas: a.Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; b.Pemenuhan Baku Mutu Emisi; c.Pengelolaan Limbah B3; dan/atau d.Analisa mengenai dampak lalu lintas

  1. Mengajukan permohonan arahan penyusunan dokumen lingkungan melalui Dinas LH
  2. Pengajuan formulir UKL-UPL melalui lembaga OSS
  3. Pemeriksaan administratif formulir UKL-UPL serta memberikan tanda bukti dan memberikan pernyataan kelengkapan administratif atas formulir
  4. Pemeriksaan substansi teknis melalui rapat koordinasi pemeriksaan formulir UKL-UPL
  5. pemrakarsa melakukan perbaikan formulir UKL-UPL berdasarkan saran dan masukan dari Tim Teknis dan menyampaikan kembali formulir perbaikan kepada Bupati Sekadau melalui Dinas LH
  6. Pemrakarsa menyerahkan formulir final hasil akhir pemeriksaan rapat koordinasi
  7. Penerbitan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup UKL-UPL.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup UKL-UPL

  • Telepon (0858-4547-0341)
  • Formulir dan Kotak Pengaduan
  • TATAP MUKA / LANGSUNG-DI/JAM KANTOR
  • Email (dlhsekadau@gmail.com)
  • Petugas Pelayanan Willy Candra Wijaya, SKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (pkplh) formulir ukl-upl."