Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. Bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. Bagi narapidana terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar
  6. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
  8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan terorisme
  9. Salinan Putusan Hakim dan Berita Acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh assesor
  11. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  12. Salinan register F dari Kalapas

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kalapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. TPP Pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kalapas atas nama Menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

  1. Untuk di Lapas, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, paling lama ± 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas atau ditolak;
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama ± 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada Narapidana

Telpon / SMS / WA : 0822-3590-3070

Email : lapasparigi@gmail.com

Web : lapasparigi.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"