Asimilasi Tindak Pidana Umum

  1. Salinan Putusan Pengadilan (Ekstrak Vonis) dan Berita Acara Putusan Pengadilan
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat Keterangan Asli dari Kejaksaan bahwa Narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh wali / asesor narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah, atau swasta yang diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah - rendahnya lurah atau kepala desa;
  8. Surat Keterangan Kesehatan dari Psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum;
  9. Telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama-nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP;
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan wali / asesor narapidana
  3. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada kalapas
  4. Kalapas mengusulkan asimilasi kerja sosial kepada kanwil berdasarkan rekomendasi Tim TPP lapas
  5. Lapas Melaksanakan SK Asimilasi

  1. Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP;
  2. Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Lapas/Rutan dan Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga dan penempatan di Lapas Terbuka.

  1. SMS/Telephone/WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Web : lapasparigi.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Umum"