Penempatan PNS Jabatan Administrasi

  1. Data Jabatan Kosong dan Usulan Pengisian Jabatan Kosong

  1. Mendata Jabatan Kosong
  2. Menginvertarisir Usulan Pengisian Jabatan Kosong
  3. Menyiapkan bahan dan Memfasilitasi Rapat Baperjakat
  4. Menelaah hasil rapat Baperjakat dan Menyiapkan draf Keputusan Penempatan dalam Jabatan
  5. Menetapkan Keputusan dan Menyelenggarakan Pelantikan
  6. Mendokumentasikan Keputusan Penempatan dalam Jabatan

Bulan pertama & Kedua :

1.

Menerima berkas usulan Penempatan PNS Jabatan Administrasi;

2.

Memeriksa Kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan berkas usulan;

3.

Mengentri berkas usulan Penempatan PNS Jabatan Administrasi;

Bulan Ketiga (Rapat, Pelantikan, dan Penerbitan SK Jabatan) :

1.

Menyiapkan Undangan Rapat dan Ruang Rapat , dan daftar Hadir Tim Baperjakat;

2.

Menyiapkan Berita Acara hasil dan Notulen Rapat Baperjakat;

3.

Menyiapkan bahan dan acara untuk Pelantikan Jabatan PNS yang akan dilantik.

4.

Membagikan SK Jabatan PNS yang telah dilantik oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan

kotak saran, email (bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com) dan melalui aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penempatan PNS Jabatan Administrasi"