Asimilasi Tindak Pidana Khusus

  1. Berkelakuan baik
  2. Aktif Mengikuti Program
  3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana
  4. Asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan pertama
  5. Salinan putusan Pengadilan (Ekstrak Vonis) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. Telah membayar lunas denda
  7. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana atau hasil assesment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  8. Laporan Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat
  9. Salinan register F dari Kepala Lapas
  10. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  11. Surat Pernyataan dari Narapidana dan Anak didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah atau Kepala Desa yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan / atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program asimilasi
  13. Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan / lembaga sosial atau keagamaan yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program asimilasi
  14. Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan / atau Kepala BNPT
  15. Bagi Narapidana Warga Negara Asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari Kedutaan Besar / Konsulat Negara dan Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia
  16. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
  17. Paspor yang bersangkutan sebagai jaminan Asimilasi disimpan di Lapas

  1. Wali Pemasyarakatan mengajukan nama - nama Narapidana yang telah memenuhi persyaratan kepada TPP
  2. Petugas mendata narapidana yang telah memenuhi syarat berdasarkan laporan Wali / Asesor Narapidana
  3. Tim TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian asimilasi kerja sosial kepada Kalapas
  4. Kepala Lapas mengusulkan Asimilasi kerja sosial kepada Kantor Wilayah berdasarkan TPP Lapas
  5. Kanwil melaksanakan sidang TPP
  6. Kanwil mengusulkan pemberian Asimilasi kepada Menteri melalui Dirjen Pemasayarakatan berdasarkan rekomendasi TPP Kanwil
  7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan pertimbangan pemberian rekomendasi TPP Direktorat Jenderal dan rekomendasi dari instansi terkait untuk mendapatkan persetujuan
  8. Rekomendasi dari instansi terkait yang dimaksud adalah : a. Rekmendasi dari instansi terkait yang Nasional, Penanggulangan Terorisme, dan atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan / atau kejahatan transnasional terorganisasi; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan / atau Kejaksaan Agung dalam hal Narapidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan / atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal narapidana dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi
  9. Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial
  10. Lembaga sosial yang dimaksud adalah merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dibidang : a. Agama b. Pertanian c. Kesehatan d. Kemanusiaan e. Pendidikan dan Kebudayaan f. Kebersihan g. Yang berorintasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
  11. Demi kepentingan keamanan, asimilasi dapat tidak dilaksanakan

  1. Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP. pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
  2. Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;
  3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak.

  1. Pelayanan pemberian Asimilasi kerja soaial tanpa dipungut biaya;
  2. Pelayanan diberikan secara responsif.

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Asimilasi Tindak Pidana Khusus

Pengaduan melalui :

  1. Telpon / SMS / WA : 0822-3590-3070
  2. Email : lapasparigi@gmail.com
  3. Web : lapasparigi.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asimilasi Tindak Pidana Khusus"