Penerbitan SK Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir dilegalisir
  2. Fotokopi SK Jabatan Fungsional terakhir dilegalisir
  3. Sertifikasi Jabatan Fungsional
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK
  5. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir
  6. Fotokopi ijazah terakhir dilegalisir
  7. Fotokopi sertifikat uji kompetensi

  1. PNS mengajukan berkas usulan melalui OPD
  2. OPD mengirim berkas usulan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang
  3. Verifikasi berkas usulan
  4. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada PNS melaui OPD pengusul
  5. Berkas lengkap akan diproses dan dicetak konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu
  6. Pengajuan konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada Bupati Empat Lawang
  7. Konsep SK Jabatan Fungsional Tertentu yang sudah ditandatangani Bupati Empat Lawang dikembalikan ke BKPSDM
  8. Penyerahan SK Jabatan Fungsional Tertentu kepada OPD
  9. OPD menyerahkan SK Jabatan Fungsional Tertentu ke PNS

Hari pertama  :

1.

Mengisi buku tamu sesuai dengan pengajuan berkas

2.

Menunggu panggilan sesuai dengan antrian

3.

Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat Tanda terima pengambilan.

4.

Memverifikasi berkas, apabila tidak lengkap maka dikembalikan untuk dilengkapi

5.

Mengentri Penerbitan SK Jabatan Fungsional dan Nota Dinas

6.

Menaikkan berkas untuk diparaf dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.

 

Hari kedua – Ketujuh :

1.

Menghubungi yang bersangkutan apabila SK Jabatan Fungsional telah selesai ditandatangani;

2.

Penyimpanan arsip pemohon oleh petugas

3.

Menyerahkan SK Jabatan Fungsinal ke pemohon dan menandatangani tanda terima SK Jabatan Fungsional

Tidak dipungut biaya

1. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional 2. SK Kenaikan Jabatan Fungsional 3. SK Perpindahan Jabatan Fungsional 4. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional 5. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional

kotak saran, email (bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com), dan melalui aplikasi lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SK Jabatan Fungsional Tertentu"