Hari pertama : |
|
1. |
Mengisi buku tamu sesuai dengan pengajuan berkas |
2. |
Menunggu panggilan sesuai dengan antrian |
3. |
Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat Tanda terima pengambilan. |
4. |
Memverifikasi berkas, apabila tidak lengkap maka dikembalikan untuk dilengkapi |
5. |
Mengentri Penerbitan SK Jabatan Fungsional dan Nota Dinas |
6. |
Menaikkan berkas untuk diparaf dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
|
Hari kedua – Ketujuh : |
|
1. |
Menghubungi yang bersangkutan apabila SK Jabatan Fungsional telah selesai ditandatangani; |
2. |
Penyimpanan arsip pemohon oleh petugas |
3. |
Menyerahkan SK Jabatan Fungsinal ke pemohon dan menandatangani tanda terima SK Jabatan Fungsional |
Tidak dipungut biaya
1. SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional 2. SK Kenaikan Jabatan Fungsional 3. SK Perpindahan Jabatan Fungsional 4. SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional 5. SK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional
kotak saran, email (bkpsdm.empatlawang2020@gmail.com), dan melalui aplikasi lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store